Pengertian E Billing dan Cara Membuatnya dengan Mudah

Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk melakukan transfromasi yang selaras dengan dinamika perekonomian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menciptakan sistem administrasi perpajakan yang sederhana menjadi salah satu wujud transformasi itu. Pasalnya, administrasi pajak yang sederhana dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh sekaligus mengurangi biaya pemungutan dan kepatuhan.

Salah satu cara merealisasikan administrasi pajak yang sederhana adalah dengan memanfaatkan teknologi. Karena itu, DJP mengambil langkah tepat dengan melakukan transformasi digital, salah satunya dengan meluncurkan e Billing. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan e Billing?

Definisi

Merujuk Pasal 1 ayat (3) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, wajib pajak dapat memperoleh kode billing melalui dua cara.

Pertama, layanan mandiri. Kedua, penerbitan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Lebih lanjut, pembuatan kode billing melalui layanan mandiri dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan, penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan application service provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing DJP. Aplikasi billing DJP merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan Internet atau intranet.

Sebelumnya, aplikasi billing DJP dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Namun, mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e Billing DJP Online.

E Billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi

Berbeda dengan MPN sebelumnya, MPN-G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, adanya MPN-G2 membuat pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan e Billing.

Manfaat E Billing

Fungsi e billing pajak adalah untuk pembuatan ID Billing yang digunakan guna membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Cara membayar pajak menggunakan ID Billing ini diterapkan pada 1 Januari 2016. Maka, pembayaran pajak yang dilakukan melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos harus menggunakan ID Billing terlebih dahulu dan didapatkan melalui e Billing pajak online.

e Billing adalah sistem yang menerbitkan ID Billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. e Billing ini memudahkan pengguna untuk tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kertas. Sistem e Billing akan membimbing pengguna mengisi SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi.

Dalam pembayaran dengan menggunakan e Billing nanti Anda akan mendapatkan ID Billing. ID Billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. 

Dengan kata lain, fungsi e Billing adalah untuk membantu Wajib Pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Berikut fakta mengapa harus menggunakan e Billing pajak:

  • Memudahkan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
  • Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
  • Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
  • Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
  • Memudahkan integrasi data antara Wajib Pajak dan pemerintah.

Di KlikPajak, Anda dapat menikmati layanan e Billing untuk membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos.

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari yang semakin memudahkan urusan pajak dan keuangan perusahaan.