SIAPA KONSUMEN DI PASAR DIGITAL UMKM B2B?

Dunia memang tidak pernah berhenti untuk berevolusi. Salah satu yang paling mutakhir adalah kemunculan teknologi digital ditandai dengan adanya komputer dan berkembang dengan teknologi jaringan yang terus akan berevolusi entah sampai kapan.

Barangkali setelah era milenial ini sudah banyak sekali dari kita yang mengenal istilah-istilah seperti marketplace ataupun e-commerce. Dimana kita bisa memenuhi berbagai kebutuhan kita melalui sebuah smartphone.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah membentuk kolaborasi yang berujung munculnya sebuah platform digital yang bernama Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM).

PaDi UMKM ini diperkenalkan kepada publik Indonesia pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-75 kemarin pada tanggal 17 Agustus 2020. Pasar Digital UMKM ini menjadi salah satu terobosan terbaik bagi UMKM dan ekonomi nasional.

Nantinya, PaDi UMKM akan menjadi jembatan antara BUMN dan UMKM. Pengadaan barang dan jasa BUMN nantinya akan dilakukan di PaDi UMKM. Tentunya hal ini sangat bagus bagi UMKM di seluruh Indoneisa karena bisa memiliki kesempatan untuk menjadi vendor dari BUMN beserta anak perusahaan BUMN itu sendiri.

Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah bertransaksi/menjadi suppiler pembelanjaan barang dan jasa dengan BUMN, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti:

  1. Berpotensi mendapatkan transaksi dari BUMN dalam skala yang besar
  2. Berpotensi mendapatkan pinjaman dengan hanya mengajukan invoice
  3. Produk dapat dilihat oleh calon pembeli BUMN se-Indonesia

Sedangkan berikut adalah keuntungan yang diperoleh oleh BUMN:

  1. Penggunaan biaya pembelanjaan dari masing-masing BUMN menjadi lebih terperinci dan lebih aman karena seluruh proses transaksi dilakukan secara online dan seluruh pembiayaan dilakukan dengan non-tunai.
  2. PaDi UMKM juga memudahkan dan mempercepat proses transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN karena tidak perlu dilakukan dengan cara bertatap muka.

Apa saja sih persyaratan yang diperlukan untuk bergabung di PaDi UMKM?

  1. Hal pertama yang harus Anda persiapkan tentunya surat atau dokumen kelengkapan usaha Anda, seperti SIUP, TDB, NPWP, NIB, jenis kegiatan usaha dan juga informasi tentang usaha Anda berada di bawah pengampu organisasi tertentu atau BUMN tertentu.
  2. Biodata perusahaan juga perlu Anda lengkapi, seperti alamat lengkap perusahaan dan juga informasi pembayaran (rekening perusahaan).
  3. Data personal yang siap dihubungi oleh tim PaDi UMKM, seperti nomor handphone dan juga email yang aktif.

Untuk informasi lebih lengkap dan tata cara pendaftaran menjadi penjual di Pasar Digital UMKM. Anda bisa langsung melihat di tata cara daftar penjual PaDi UMKM.

Jadi, bagi Anda pegiat UMKM yang belum bergabung dengan PaDi UMKM bisa langsung daftar menjadi penjual di PaDi UMKM sekarang juga.

Related Post